"WALIMAH/RESEPSI" adab dan hukum menurut kaidah syara'


I'lan Nikah / Mengumumkan Pernikahan
 Hasil gambar untuk resepsi nikah
I'lan nikah atau mengumumkan pernikahan adalah menampakkan dan menyebarkan pernikahan diantara masyarakat setempat. Hokum mengumumkan pernikahan ini sebagaimana telah dibahas pada makalah sebelumnya, menurut pendapat yang rajih, adalah termasuk salah satu syarat sahnya akad nikah. Artinya, apabila pernikahan tidak diumumkan, maka pernikahan tersebut tidak sah. Bahkan, sebagian ulama mengatakan yang membedakan antara pernikahan dengan perzinaan adalah bahwa pernikahan itu diumumkan sedangkan perzinahan tidak diumumkan. I'lan nikah bertujuan untuk mengumumkan dan memberitahukan kepada masyarakat setempat bahwa si anu telah menikah dengan si anu, sekaligus hendak berbagi kebahagiaan antara pengantin dengan masyarakat setempat.

Dalil diharuskannya mengumumkan pernikahan

Di antara dalil yang mengharuskan mengumumkan pernikahan adalah hadits berikut ini:

لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر نأ ﺮﻴﺑﺰﻟا ﻦﺑ ﷲا ﺪﺒﻋ ﻦﻋ )) : حﺎﻜﻨﻟا اﻮﻨﻠﻋأ ] (( ﻪﺟﺮﺥأ ﺪﻤﺣأ [

Artinya: Dari Abdullah bin Zubair bahwasannya Rasulullah saw bersabda: "Umumkanlah pernikahan itu" (HR. Ahmad).

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ ﺖﻟﺎﻗ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ )) : ﺪﺟﺎﺴﻤﻟا ﻰﻓ ﻩاﻮﻠﻌﺟاو حﺎﻜﻨﻟا اﻮﻨﻠﻋأ
فﻮﻓﺪﻟﺎﺑ ﻪﻴﻠﻋ اﻮﺑﺮﺽاو ] (( ىﺬﻣﺮﺘﻟا ﻪﺟﺮﺥأ [

Artinya: Siti Aisyah berkata, Rasulullah saw bersabda: "Umumkanlah pernikahan itu, dan jadikanlah tempat mengumumkannya di mesjid-mesjid, dan tabuhlah rebana-rebana" (HR. Tumrmudzi).

Bentuk-bentuk I'lan nikah

I'lan nikah dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Khutbah Nikah.

Khutbah nikah termasuk salah satu bentuk untuk mengumumkan pernikahan. Dengan adanya khutbah nikah, ini menunjukkan bahwa telah terjadi pernikahan antara si anu dengan si anu. Oleh karena itu, sebaiknya akad nikah berikut khutbahnya dilaksanakan di tempat ramai yang biasa menjadi tempat berkumpulnya orang-orang seperti di mesjid atau pun tempat lainnya sebagaimana telah disebutkan dalam hadits di atas. Khutbah nikah dilakukan sebelum dilaksanakannya akad nikah. Oleh karena itu, khutbah nikah sebaiknya tidak terlalu lama, mengingat setelah khutbah tersebut akan dilangsungkan akad. Dalam prakteknya di Indonesia, khutbah nikah dilaksanakan setelah akad nikah dilangsungkan.
Hal ini kurang tepat mengingat dalam berbagai keterangan disebutkan bahwa Rasulullah saw melakukan khutbah nikah sebelum akad dilangsungkan. Khutbah nikah sebaiknyaberisi nasihat dan petunjuk seputar apa yang seharusnya dilakukan setelah menikah nanti. Apabila petuah dan nasihat tersebut dirasakan kurang, maka tidak mengapa diadakan lagi ceramah umum tentang pernikahan setelah akad nikah dilangsungkan. Namun, ini namanya bukan lagi sebagai khutbah nikah akan tetapi ceramah tentang nikah biasa, karena, sekali lagi, khutbah nikah dilaksanakan sebelum dilangsungkannya akad nikah (untuk lebih jelasnya lihat dalam Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq, II/487-488).
Untuk konteks Mesir, sebagaimana yang pernah penulis saksikan berkali-kali, umumnya akad nikah dilangsungkan di mesjid. Lalu sebelum akad nikah diucapkan, si khatib atau imam atau yang dipandang ulama, biasanya menyampaikan nasihat dan khutbah nikah tentang pernikahan dalam Islam dalam waktu sekitar 20 menit. Setelah khutbah nikah selesai, baru akad nikah dilangsungkan.
Ada hal yang patut ditiru dari adat Mesir, bahwa ketika akad nikah dilangsungkan, si mempelai wanita tidak mesti hadir di depan pejabat KUA (tukang menikahkan). Si mempelai wanita umumnya berdiam diri atau duduk di belakang bersama para wanita lainnya. Sementara yang melangsungkan akad nikah, cukup mempelai laki-laki dengan wali si wanita. Sementara dalam tradisi Indonesia, umumnya si mempelai wanita dan laki-laki disandingkan, bahkan disuruh berpegangan tangan atau bertatapan penuh mesra padahal akad nikah belum dilaksanakan. Selama akad nikah bleum diucapkan, maka calon mempelai wanita kedudukannya masih haram dipegang, haram ditatap apalagi dipeluk, oleh calon mempelai laki-laki. Untuk itu, penulis menyarankan adanya perubahan tentang pelaksanaan akad nikah ini, di mana biarkan yang melaksanakan akad tersebut cukup walinya saja, sedangkan si wanita bisa di rumahnya, di belakang, atau siap-siap di dalam kamar. Di samping itu, khutbah nikah sekali lagi dilaksanakan sebelum akad diucapkan bukan setelahnya. Bukankah khutbah nikah dimaksudkan untuk memberikan nasihat dan wejangan kepada calon suami isteri yang akan melangsungkan pernikahan?
Bagi orang yang melaksanakan khutbah nikah, sebaiknya mereka yang sudah menikah. Hal ini dikarenakan dalam berbagai keterangan disebutkan bahwa khutbah nikah dilaksanakan oleh mereka yang telah berumah tangga. Tapi apabila karena berbagai hal, misalnya yang mengetahui fiqh dan seputar pernikahan seorang bujang, perjaka, maka tidak mengapa dia menyampaikan khutbah nikah.
Apa yang sebaiknya dibaca ketika khutbah nikah? Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah-nya, paling sedikit seorang khatib nikah hendaknya membaca: alhamdulillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah saw. Sedangkan lebih lengkap dan lebih utamanya, khatib nikah sebaiknya membaca tahmid berikut ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Ibn Majah dan yang lainnya, dan setelah tahmid ini disambung dengan membaca tiga ayat al-Qur'an sebagaimana akan dipaparkan di bawah ini, dilanjutkan dengan nasihat atau ajaran Islam tentang pernikahan. Tahmid dan tiga ayat dimaksud adalah:

لﺎﻗ دﻮﻌﺴﻣ ﻦﺑا ﻦﻋ : ﺔﺟﺎﺤﻟا ﺔﺒﻄﺥ ﻰﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﺎﻨﻤﻠﻋ )) : نإ
ﻩﺮﻔﻐﺘﺴﻥو ﻪﻨﻴﻌﺘﺴﻥو ﻩﺪﻤﺤﻥ ﷲ ﺪﻤﺤﻟا , ﺎﻨﻟﺎﻤﻋأ تﺎﺌﻴﺱو ﺎﻨﺴﻔﻥأ روﺮﺵ ﻦﻣ ﷲﺎﺑ ذﻮﻌﻥو , ﻦﻣ ﻪﻟ ﻞﻀﻣ ﻼﻓ ﷲا ﻩﺪﻬﻳ , ﻪﻟ يدﺎه ﻼﻓ ﻞﻠﻀﻳ ﻦﻣو , ﻚﻳﺮﺵ ﻻ ﻩﺪﺣو ﷲا ﻻإ ﻪﻟإ ﻻ نأ ﺪﻬﺵأو ﻪﻟ , اﺪﻤﺤﻣ نأ ﺪﻬﺵأو ﻪﻟﻮﺱرو ﻩﺪﺒﻋ , ] تﺎﻳﺁ ثﻼﺛ أﺮﻗ ﻢﺛ )) :[ َﻪ ﱠﻠﻟا اﻮُﻘﱠﺗا اﻮُﻨَﻣاَء َﻦﻳِﺬﱠﻟا ﺎَﻬﱡﻳَأﺎَﻳ َنﻮُﻤِﻠْﺴ ُﻣ ْﻢُﺘْﻥَأَو ﺎﱠﻟِإ ﱠﻦُﺗﻮُﻤَﺗ ﺎَﻟَو ِﻪِﺗﺎَﻘُﺗ ﱠﻖَﺣ ] (( ناﺮﻤﻋ لﺁ : 102 )) [ ُﻢ ُﻜﱠﺑَر اﻮُﻘﱠﺗا ُسﺎ ﱠﻨﻟ ا ﺎ َﻬﱡﻳَأﺎَﻳ َﻖَﻠَﺥَو ٍةَﺪِﺣاَو ٍﺲْﻔَﻥ ْﻦِﻣ ْﻢُﻜَﻘَﻠَﺥ يِﺬﱠﻟا اﻮُﻘﱠﺗاَو ًءﺎَﺴ ِﻥَو اًﺮﻴِﺜَآ ﺎًﻟﺎَﺟِر ﺎ َﻤُﻬْﻨِﻣ ﱠﺚ َﺑَو ﺎ َﻬَﺟْوَز ﺎ َﻬْﻨِﻣ ﺎًﺒﻴِﻗَر ْﻢُﻜْﻴ َﻠَﻋ َنﺎ َآ َﻪ ﱠﻠﻟا ﱠنِإ َمﺎ َﺣْرَﺄْﻟاَو ِﻪ ِﺑ َنﻮُﻟَءﺎَﺴ َﺗ يِﺬﱠﻟا َﻪﱠﻠﻟا ] (( ءﺎﺴﻨﻟا : 1 )) [ َﻦﻳِﺬ ﱠﻟا ﺎ َﻬﱡﻳَأﺎَﻳ ﱠﻠ ﻟ ا اﻮُﻘﱠﺗا اﻮُﻨَﻣاَء ًﺪﻳِﺪَﺱ ﺎًﻟْﻮَﻗ اﻮُﻟﻮُﻗَو َﻪ ا * َﻪﱠﻠﻟا ِﻊِﻄُﻳ ْﻦَﻣَو ْﻢُﻜَﺑﻮُﻥُذ ْﻢُﻜَﻟ ْﺮِﻔْﻐَﻳَو ْﻢُﻜَﻟﺎَﻤْﻋَأ ْﻢُﻜَﻟ ْﺢِﻠْﺼُﻳ ﺎ ًﻤﻴِﻈَﻋ اًزْﻮَﻓ َزﺎ َﻓ ْﺪ َﻘَﻓ ُﻪَﻟ ﻮ ُﺱَرَو ] (( باﺰﺣﻷا : 70 - 71 ) [ دواد ﻮﺑأ ﻪﺟﺮﺥأ ,  ﺬﻣﺮﺘﻟاو ,ﻪﺟﺎﻣ ﻦﺑاو ﻰﺋﺎﺴﻨﻟاو (

Artinya: Ibnu Mas'ud berkata: "Rasulullah Saw mengajarkan kami kata-kata untuk memulai khutbah. Beliau membaca tahmid berikut ini: Innalhamda lillah nahmaduhu wa nasta'inuh wa nastaghfiruh. Wa na'udzu billah min syururi anfusina wa sayyi'ati 'amalina may yahdihillah fala mudhilla lah wa may yudlil fala hadiya lah. Wa asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarika lah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuluh. Kemudian beliau membaca tiga ayat berikut ini masing-masing surat Ali Imran ayat 102, An-Nisa ayat 1 dan Al-Ahzab ayat 70 dan 71" (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasa'I dan Ibn Majah).

Apabila sebuah pernikahan tidak memakai khutbah nikah, maka pernikahan tersebut sahsah saja. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﺐهذا , نﺁﺮﻘﻟا ﻦﻣ ﻚﻌﻣ ﺎﻤﺑ ﺎﻬﻜﺘﺤﻜﻥأ ﺪﻘﻓ ] (( ﻩاور ىرﺎﺨﺒﻟا [

Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Pergilah sesungguhnya saya telah menikahkan kamu
dengannya dengan apa ayat-ayat al-Qur'an yang kamu hapal" (HR. Bukhari).

Dalam hadits di atas, Rasulullah saw langsung menikahkan keduanya, tanpa memakai khutbah nikah sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa pernikahan yang tidak memakai khutbah nikah, sah-sah saja.

2. Nyanyian dan rebana.

Termasuk salah satu cara mengumumkan pernikahan juga adalah dengan adanya nyayian dan musik. Dalam ajaran Islam, nyanyian dan musik diperbolehkan selama hal itu sebatas hiburan semata dan tidak memamerkan aurat atau menjadi ajang perangsang syahwat. Hiburan biasa saja, tanpa menimbulkan atau memamerkan sesuatu yang dilarang oleh ajaran Islam, sah-sah saja. Di antara dalil boleh nya nyanyian dalam resepsi pernikahan adalah hadits berikut ini:

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ ﺖﻟﺎﻗ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ )) : ﻰﻓ ﻩاﻮﻠﻌﺟاو حﺎﻜﻨﻟا اﻮﻨﻠﻋأ
فﻮﻓﺪﻟﺎﺑ ﻪﻴﻠﻋ اﻮﺑﺮﺽاو ﺪﺟﺎﺴﻤﻟا ] (( ىﺬﻣﺮﺘﻟا ﻪﺟﺮﺥأ [

Artinya: Siti Aisyah berkata, Rasulullah saw bersabda: "Umumkanlah pernikahan itu, dan
jadikanlah tempat mengumumkannya di mesjid-mesjid, dan tabuhlah rebana-rebana" (HR. Tumrmudzi).

ﺖﻟﺎﻗ ذﻮﻌﻣ ﺖﻨﺑ ﻊﻴﺑﺮﻟا ﻦﻋ : ﻲﺑ ﻰﻨﺑ ﻦﻴﺣ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا ءﺎﺟ , ﻰﻠﻋ ﺲﻠﺠﻓ فﺪﻟﺎﺑ بﺮﻀﻳ ﺎﻨﻟ تﺎﻳﺮﻳﻮﺟ ﺖﻠﻌﺠﻓ ﻰﺵاﺮﻓ , ﺖﻟﺎﻗ ذإ رﺪﺑ مﻮﻳ ﻲﺋﺎﺑﺁ ﻦﻣ ﻞﺘﻗ ﻦﻣ ﻦﺑﺪﻨﻳو ﻦهاﺪﺣإ ..: لﺎﻘﻓ ﺪﻏ ﻰﻓ ﺎﻣ ﻢﻠﻌﻳ ﻲﺒﻥ ﺎﻨﻴﻓو : اﺬه ﻰﻋد , ﻰﻟﻮﻗو ﻦﻴﻟﻮﻘﺗ ﺖﻨآ ىﺬﻟﺎﺑ (( ] ىرﺎﺨﺒﻟا ﻪﺟﺮﺥأ [

Artinya: Rabi' bint Mu'awwadz berkata: "Rasulullah saw datang ketika pernikahan saya dilangsungkan. Beliau lalu duduk di tempat duduk saya, sementara di luar terdengar budak-budak wanita sedang memainkan rebana sambil memuji-muji dan menyebut-nyebut kebaikan orang tua kami yang terbunuh pada perang Badar. Salah satu dari mereka berkata: "Di antara kami kini ada Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi esok hari". Rasulullah saw lalu bersabda: "Biarkan dia, dan katakan kepadanya apa yang seharusnya kamu katakana (maksudnya apabila ada nyanyai yang keluar dari ajaran Islam, supaya budak-budak wanita itu diingatkan)" (HR. Bukhari).

ﺪﻌﺱأ ﺖﻨﺑ ﺔﻋرﺎﻔﻟا ﺎﻬﻨﻋ ﷲا ﻲﺽر ﺔﺸﺋﺎﻋ ةﺪﻴﺴﻟا ﺖﻓز , ﻰﻟإ ﺎﻬﻓﺎﻓز ﻰﻓ ﺎﻬﻌﻣ ترﺎﺱو ىرﺎﺼﻥﻷا ﺮﺑﺎﺟ ﻦﺑ ﻂﻴﺒﻥ ﺎﻬﺟوز ﺖﻴﺑ , ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺎﻘﻓ )) : ﺔﺸﺋﺎﻋ ﺎﻳ , ﺎﻣ ﻮﻬﻠﻟا ﻢﻬﺒﺠﻌﻳ رﺎﺼﻥﻷا نﺈﻓ ؟ﻮﻬﻟ ﻢﻜﻌﻣ نﺎآ ] (( ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: Siti Aisyah menghadiri acara pernikahannya al-Fari'ah bint As'ad. Lalu keduanya pergi menuju rumah suami barunya itu, Nabith bin Jabir al-Anshari. Rasulullah saw lalu bersabda:
"Wahai Aisyah, mengapa tidak memakai / terdengar ada nyanyian (hiburan). Bukankah orangorang Anshar terkenal dengan sangat indah dan pintar berdendang?" (HR. Bukhari).

لﺎﻗ ﺪﻌﺱ ﻦﺑ ﺮﻣﺎﻋ ﻦﻋ : ﺐﻌآ ﻦﺑ ﺔﻇﺮﻗ ﻰﻠﻋ ﺖﻠﺥد , ﻰﻓ ىرﺎﺼﻥﻷا دﻮﻌﺴﻣ ﻲﺑأو سﺮﻋ , ﻦﻴﻨﻐﻳ راﻮﺟ اذإو , ﺖﻠﻘﻓ : ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﺎﺒﺣﺎﺹ ﺎﻤﺘﻥأ , ﻞهأ ﻦﻣو رﺪﺑ , ﻢآﺪﻨﻋ اﺬه ﻞﻌﻔﻳ !! ﻻﺎﻘﻓ : ﺎﻨﻌﻣ ﻊﻤﺱﺎﻓ ﺖﺌﺵ نإ , ﺐهذﺎﻓ ﺖﺌﺵ نإو , ﻰﻓ ﺎﻨﻟ ﺺﺥر ﺪﻗ سﺮﻌﻟا ﺪﻨﻋ ﻮﻬﻠﻟا ) آﺎﺤﻟاو ﻲﺋﺎﺴﻨﻟا ﻩاور ﻢ .(

Artinya: Amir bin Sa'ad berkata: "Suatu hari saya memasuki rumahnya Qordhah bin Ka'ab dan Abu Mas'ud al-Anshary ketika sedang mengadakan acara pernikahan. Ternyata di sana sedang ada budak-budak wanita sedang bernyanyi. Saya lalu berkata: "Mengapa kalian berdua melakukan hal ini, bukankah kalian berdua adalah sahabat Rasulullah saw dan termasuk yang ikut dalam perang Badar?" Keduanya menjawab: "Jika kamu mau, silahkan ikut mendengarkan bersama kami, jika tidak, silahkan pergi. Rasulullah saw, telah memberikan keringanan kepada kami mengenai hiburan ketika pernikahan" (HR. Nasa'i dan Hakim).

Selain khutbah nikah, hiburan, di antara bentuk pengumuman pernikahan juga adalah dengan menyebar kartu undangan, pesta sederhana ataupun yang lainnya.

3. Walimah.

Walimah juga termasuk salah satu bentuk pengumuman pernikahan. Mengingat masalah yang terkait dengan walimah ini lumayan banyak dan pelik, berikut ini penulis sajikan secara tersendiri dengan maksud agar pembaca dapat mengambil banyak manfaat dan faidah.

Walimah / resepsi pernikahan

Walimah, dalam istilah Fiqh berarti makanan yang khusus disediakan ketika pernikahan. Jadi, walimah itu adalah nama makanan yang biasa disediakan ketika pesta pernikahan. Dalam fiqh Islam, sebagaimana dikatakan oleh Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam bukunyaTuhfah al-Wadud bi Ahkam al-Maulud (hal. 72), bahwa terdapat nama-nama makanan khusus yang disesuaikan dengan peristiwa atau moment tertentu. Nama-nama makanan tersebut adalah:
Al-Qira adalah makanan untuk para tamu yang tidak diundang
Al-Madabah adalah makanan untuk untuk para tamu undangan
At-Tuhfah adalah makanan untuk orang yang berziarah ke rumah kita
Al-Walimah adalah makanan pada hari perkawinan
Al-Khurs adalah makanan pada saat melahirkan
Al-Aqiqah adalah makanan pada hari ke tujuh dari kelahiran anak
Al-Ghadirah adalah makanan pada saat anak dikhitan (disunat)
An-Naqi'ah adalah makanan pada orang yang baru datang dari bepergian
Al-Wakirah adalah makanan ketika selesai membangun rumah atau bangunan lainnya
Al-Wadi'ah adalah makanan pada waktu berkumpul ketika ada yang meninggal dunia

Namun dalam perjalanan berikutnya, walimah tidak lagi tertuju untuk makanan yang ada saat pernikahan, akan tetapi lebih bersifat umum lagi untuk sebuah acara, pesta atau resepsi pernikahan.

Hukumnya

Mengadakan walimah pernikahan hukumnya Sunnah Muakkadah. Bagi yang melangsungkan pernikahan dianjurkan untuk mengadakan walimah menurut kemampuan masing-masing. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda kepada Abdurrahman bin Auf ketika ia menikah:

ر لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱ )) : ةﺎﺸﺑ ﻮﻟو ﻢﻟوأ ] (( ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Rasulullah saw bersabda: "Adakanlah walimah sekalipun dengan seekor kambing" (HR. Bukhari).

لﺎﻗ ﺲﻥأ ﻦﻋ ...)) : ﺎﻬﺑ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا ﺢﺒﺹأ ) ﺶﺤﺟ ﺖﻨﺑ ﺐﻨﻳﺰﺑ يأ ( ﺎﻋﺪﻓ ﺎﺱوﺮﻋ مﺎﻌﻄﻟا اﻮﺑﺎﺹﺄﻓ مﻮﻘﻟا اﻮﺟﺮﺥ ﻢﺛ ] ((... ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻪﺟﺮﺥأ [

Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Pada suatu pagi Rasulullah saw telah menjadi pengantin dengan Zainab bint Jahsy (Rasulullah menikahinya kemarinnya). Lalu beliau mengundang para sahabat untuk makan-makan bersamanya. Setelah itu, mereka pulang…" (HR. Bukhari Muslim).

Kedua hadits di atas memberikan penekanan bahwa walimah pernikahan itu sangat dianjurkan. Bahkan dalam hadits pertama, Rasulullah saw mengatakan berwalimahlah sekalipun hanya dengan seekor kambing. Ukuran kambing, tentunya untuk saat itu merupakan hewan yang biasa dan sederhana,tidak memberatkan. Dengan demikian hadits tersebut betul-betul menganjurkan walimah pernikahan sekalipun dengan sesuatu yang sangat ringan, untuk konteks sekarang mungkin sekalipun dengan daging ayam, atau apa saja yang sifatnya sederhana. Bahkan dalam sebuah hadits dikatakan bahwa Rasulullah saw pernah mengadakan walimah pernikahan ketika beliau menikah dengan Shafiyyah hanya dengan al-Hais yakni makanan yang bahan utamanya berupa kurma yang dicampur dengan tepung (HR. Bukhari Muslim). Oleh karena itu, semua ini menunjukkan bahwa memang walimah pernikahan sangat dianjurkan sekalipun dengan walimah yang sangat sederhana.

Kapan walimah pernikahan itu dilangsungkan?

Apakah walimah atau resepsi, makan-makan, pada pernikahan itu dilaksankan setelah akad, ketika akad, ketika dukhul atau setelah dukhul? Walimah atau resepsi pernikahan boleh dilakukan kapan saja, baik ketika akad, setelah akad, ketika dukhul ataupun setelah dukhul. Hanya saja, walimah pernikahan tidak boleh dilakukan sebelum akad nikah dilaksanakan. Hanya saja, apabila kita melihat hadits Rasulullah saw, maka walimah pernikahan yang utama dilakukan adalah setelah suami isteri menikmati malam pertamanya, sudah berhubungan badan. Hal ini didasarkan pada hadits berikut ini sebagaimana telah disebutkan di atas:

لﺎﻗ ﺲﻥأ ﻦﻋ ...)) : ﺎﻬﺑ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا ﺢﺒﺹأ ) ﺶﺤﺟ ﺖﻨﺑ ﺐﻨﻳﺰﺑ يأ ( ﺎﻋﺪﻓ ﺎﺱوﺮﻋ اﻮﺟﺮﺥ ﻢﺛ مﺎﻌﻄﻟا اﻮﺑﺎﺹﺄﻓ مﻮﻘﻟا ] ((... ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻪﺟﺮﺥأ [

Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Pada suatu pagi Rasulullah saw telah menjadi pengantin dengan Zainab bint Jahsy (Rasulullah menikahinya kemarinnya). Lalu beliau mengundang para sahabat untuk makan-makan bersamanya. Setelah itu, mereka pulang…" (HR. Bukhari Muslim).

Dalam hadits ini dikatakan bahwa Rasulullah saw mengadakan walimah pernikahannya dengan Zainab bint Jahsy, pada pagi hari, artinya pernikahannya dilakukan hari kemarinnya. Ini tentu memberikan indikasi sangat kuat, bahwa beliau telah menggauli isterinya itu. Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa sebaiknya resepsi pernikahan itu dilakukan secepat mungkin, bahkan kalau bisa hari itu juga atau besoknya. Hal ini mengingat bahwa resepsi adalah salah satu cara mengumumkan pernikahan, dan mengumumkan pernikahan lebih cepat tentu lebih baik, demi menghindari fitnah. Untuk konteks Indonesia, resepsi seringkali dibayangkan dengan sesuatu acara yang sangat meriah sehingga membutuhkan banyak dana. Hal ini kemudian mengakibatkan sejumlah pasangan menunda acara resepsi pernikahannya sampai bebarapa bulan ke depan. Hemat penulis, praktek seperti ini kurang tepat mengingat, sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa resepsi pernikahan tidak mesti mewah cukup dengan mengundang tetangga, kawan, kerabat, untuk makan bersama, sekalipun tidak memakai daging atau lainnya. Dengan diundurnya resepsi ke beberapa bulan ke depan dengan dalih agar lebih meriah, tentu hal ini sama dengan mengambil hal yang mubah hukumnya dan meninggalkan hal yang sunnah. Namun demikian, Islam sangatlah bijak. Adat kebiasaan setempat terkadang harus dihormati dan dijadikan sebagai hokum. Bagi orang yang resepsi pernikahannya diundur ke beberapa bulan ke depan dengan dalih adat dan lainnya, hal itu sah-sah saja.

Undangan menghadiri resepsi pernikahan

Sebagaimana menjadi tradisi di masyarakat Indonesia, bahwa sebelum acara akad nikah dan resepsi, seringkali dibagikan kartu undangan. Kartu undangan ini biasanya berisi pemberitahuan bahwa si anu akan menikah dengan si anu, sekaligus permohonan kepada yang menerima undangan untuk menghadiri akad nikah atau resepsi pernikahan. Praktek seperti ini, sunnah hukumnya. Karena, kartu udangan, dapat dipandang sebagai salah satu cara mengumumkan pernikahan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah pernikahan ini:

1Walimah pernikahan tidak boleh dijadikan komoditas bisnis, jual makanan.

Hal ini karena umumnya di masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, undangan pernikahan ini hanya diberikan kepada orang-orang berduit yang diperkirakan akan memberikan 'amplop' tebal, tanpa memperhitungkan apakah dia orang shaleh ataupun tidak. Yang penting berduit dan diperkirakan akan memberikan amplop tebal, maka ia akan di undang.
Praktek semacam ini, hemat penulis, sangatlah salah. Hal pertama harus diingat, bahwa walimah pernikahan dalam ajaran Islam bukanlah sebagai ajang bisnis yang harus dihitung untung rugi. Walimah pernikahan adalah salah satu bentuk rasa syukur dari si mempelai karena kini keduanya telah menyempurnakan agamanya plus telah mengikuti salah satu sunnah Rasulullah saw yang sangat penting yakni pernikahan. Karena walimah berupa rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kedua mempelai berikut keluarganya, maka tidaklah etis apabila dijadikan komoditas bisnis, mengeruk keuntungan. Oleh karena walimah adalah salah satu bentuk rasa syukur kepada Allah swt juga berbagi rasa bahagia, Rasululullah saw dalam hadits di atas, menganjurkan sesegera mungkin ke dua mempelai agar melangsungkan walimahnya. Apabila si mempelai tidak mampu mewah, maka cukup dengan makanan alakadarnya, baik memotong kambing ataupun makanan ringan lain seperti makanan al-hais, kurma yang dicampur dengan tepung.
Oleh karena itu, hemat penulis, karena walimah pernikahan adalah salah satu bentuk rasa syukur dan berbagi kebahagiaan dengan orang-orang, maka sebaiknya walimah itu tidak dijadikan sebagai ajang bisnis, menghitung-hitung kemungkinan keuntungan sekian dan seterusnya. Ada yang memberi amplop, alhamdulillah, dan tidak ada pun tidak mengapa, toh maksudnya bukan untuk bisnis dan jualan makanan tapi sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt.

2, Hal penting lainnya yang harus diperhatikan ketika melangsungkan walimah adalah,mengundang orang-orang shalih, baik dia itu orang kaya maupun orang miskin.

Mengapa? Karena salah satu hadits Rasulullah saw mengatakan:

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﺎﻨﻣﺆﻣ ﻻإ ﺐﺣﺎﺼﺗ ﻻ , ﻲﻘﺗ ﻻإ ﻚﻣﺎﻌﻃ ﻞآﺄﻳ ﻻو (( ] ىﺬﻣﺮﺘﻟاو دواد ﻮﺑأ ﻪﺟﺮﺥأ [

Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kamu jadikan teman kecuali orang beriman, dan janganlah memakan makanan kamu, kecuali orang yang shaleh, baik, bertakwa" (HR. Abu Dawud dan Turmudzi).

Mengapa orang shaleh? Karena orang doa mereka, baik doa untuk kedua mempelai atau doa ketika makan makanan walimah, lebih besar kemungkinannya untuk dikabulkan oleh Allah dari pada yang lainnya. Bukankah orang yang baru menikah, sangat membutuhkan do'a orang-orang shaleh agar rumah tangganya sakinah mawaddah dan rahmah?

3. Hal lainnya yang tidak kalah pentingnya ketika walimah pernikahan adalah menyisihkan bagianmakanan khusus untuk fakir miskin.

Yang berhak mendapatkan makanan walimah bukan semata tamu undangan yang kaya, akan tetapi juga orang-orang fakir miskin yang berada di sekitarnya. Perhatikan sabda Rasulullah saw berikut ini:

لﺎﻗ ةﺮﻳﺮه ﻲﺑأ ﻦﻋ )) : ءﺎﻴﻨﻏﻷا ﺎﻬﻟ ﻰﻋﺪﻳ ﺔﻤﻴﻟﻮﻟا مﺎﻌﻃ مﺎﻌﻄﻟا ﺮﺵ , ءاﺮﻘﻔﻟا كﺮﺘﻳو , ﻦﻣو ﻪﻟﻮﺱرو ﷲا ﻰﺼﻋ ﺪﻘﻓ ةﻮﻋﺪﻟا كﺮﺗ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: "Abu Hurairah berkata: "Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah pernikahan di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja sementara orang fakir miskin tidak diundang. Barang siapa yang tidak mengundang fakir miskin ketika walimah pernikahan, maka sungguh ia telah berbuat dosa kepada Allah dan RasulNya" (HR.Bukhari Muslim).

Bagaimana hukum memenuhi undangan walimah pernikahan?

Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum memenuhi / mendatangi undangan walimah pernikahan itu adalah wajib, kecuali apabila ada udzur, halangan yang sangat. Hal ini di antaranya berdasarkan keterangan-keterangan berikut ini:

لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر نأ ﺮﻤﻋ ﻦﺑا ﻦﻋ )) : ﺎﻬﺗﺄﻴﻠﻓ ﺔﻤﻴﻟﻮﻟا ﻰﻟإ ﻢآﺪﺣأ ﻲﻋد اذإ (( ] يرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: Dari Ibn Umar, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimah pernikahan, maka penuhilah, datangilah" (HR. Bukhari).

لﺎﻗ ﻪﻨﻋ ﷲا ﻲﺽر ةﺮﻳﺮه ﻲﺑأ ﻦﻋ ...)) : ﻪﻟﻮﺱرو ﷲا ﻰﺼﻋ ﺪﻘﻓ ةﻮﻋﺪﻟا كﺮﺗ ﻦﻣو ] (( ﻩاور
ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا [

Artinya: Abu Hurairah berkata: "Barang siapa yang tidak menghadiri undangan pernikahan (walimah), maka ia sungguh telah berbuat dosa kepada Allah dan RasulNya" (HR. Bukhari Muslim).

Siapa saja yang boleh tidak datang memenuhi undangan walimah pernikahan?

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya wajib bagi mereka yang tidak mempunyai udzur, halangan. Namun, bagi mereka yang ada udzur, halangan untuk tidak menghadirinya, maka diperbolehkan untuk tidak menghadirinya. Di antara halangan yang dibolehkan oleh syara untuk tidak menghadiri undangan walimah pernikahan tersebut adalah:

1. Apabila seseorang diundang ke walimah pernikahan yang di dalamnya ada kemungkaran, seperti pesta minumah keras, tari-tarian perangsang birahi atau bentuk kemungkaran lainnya, maka orang yang diundang boleh untuk tidak menghadirinya. Bahkan sebagian ulama, mengatakan, tidak boleh sedikitpun menghadirinya, kecuali jika ia menghadirinya namun dalam hatinya tetap tidak menyetujui praktek tersebut sekaligus berusaha untuk menghentikan kemungkaran tadi. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:

لﺎﻗ ﻲﻠﻋ ﻦﻋ : ﻰﻓ ىأﺮﻓ ءﺎﺠﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر تﻮﻋﺪﻓ ﺎﻣﺎﻌﻃ ﺖﻌﻨﺹ ﻊﺟﺮﻓ ﺮﻳوﺎﺼﺗ ﺖﻴﺒﻟا . ﺖﻠﻘﻓ : ﷲا لﻮﺱر ﺎﻳ , لﺎﻗ ؟ﻲﻣأو ﻲﺑﺄﺑ ﻚﻌﺟرأ ﺎﻣ )) : ﺖﻴﺒﻟا ﻰﻓ نإ ﺮﻳوﺎﺼﺗ ﻪﻴﻓ اﺮﺘﺱ , ﺮﻳوﺎﺼﺗ ﻪﻴﻓ ﺎﺘﻴﺑ ﻞﺥﺪﺗ ﻻ ﺔﻜﺋﻼﻤﻟا نإو ] (( ﻪﺟﺎﻣ ﻦﺑا ﻩاور [

Artinya: Ali bin Abi Thalib berkata: "Suatu hari saya membuatkan makanan, lalu saya mengundang Rasulullah saw. Beliau lalu memenuhi undangan tersebut, namun ia segera pulang lagi setelah melihat ada banyak gambar di rumah. Saya lalu bertanya: "Ya Rasulullah, apa yang membuat Anda pulang?" Rasulullah saw menjawab: "Di rumah tadi ada gordeng yang ada gambarnya, karena sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke sebuah rumah yang di dalamnya ada gambar" (HR. Ibn Majah).

2. Apabila yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:

لﺎﻗ ةﺮﻳﺮه ﻲﺑأ ﻦﻋ )) : ءﺎﻴﻨﻏﻷا ﺎﻬﻟ ﻰﻋﺪﻳ ﺔﻤﻴﻟﻮﻟا مﺎﻌﻃ مﺎﻌﻄﻟا ﺮﺵ , ءاﺮﻘﻔﻟا كﺮﺘﻳو , ﻪﻟﻮﺱرو ﷲا ﻰﺼﻋ ﺪﻘﻓ ةﻮﻋﺪﻟا كﺮﺗ ﻦﻣو ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: "Abu Hurairah berkata: "Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah pernikahan di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja sementara orang fakir miskin tidak diundang. Barang siapa yang tidak mengundang fakir miskin ketika walimah pernikahan, maka sungguh ia telah berbuat dosa kepada Allah dan RasulNya" (HR.Bukhari Muslim).

3. Apabila yang diundang adalah orang-orang yang banyak dosa, banyak memakan harta haram dan syubhat. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﺎﻨﻣﺆﻣ ﻻإ ﺐﺣﺎﺼﺗ ﻻ , ﻻإ ﻚﻣﺎﻌﻃ ﻞآﺄﻳ ﻻو ﻲﻘﺗ ] (( ىﺬﻣﺮﺘﻟاو دواد ﻮﺑأ ﻪﺟﺮﺥأ [

Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kamu jadikan teman kecuali orang beriman, dan janganlah memakan makanan kamu, kecuali orang yang shaleh, baik, bertakwa" (HR. Abu Dawud dan Turmudzi).

Demikian juga dengan udzur-udzur lainnya, seperti sakit, hujan lebat, udara yang sangat dingin, takut dirampok, suasana yang tidak aman dan lainnya. Maka, apabila ada kondisi-kondisi tersebut, dibolehkan seseorang tidak menghadiri undangan walimah pernikahan.

Bagaimana kalau diundang walimah tapi ia sedang berpuasa?

Barang siapa yang sedang puasa kemudian diundang untuk menghadiri walimah pernikahan, maka tetap wajib untuk menghadirinya, hal ini dikarenakan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Ketika ia menghadirinya, maka ia boleh memilih antara membatalkan puasanya, apabila puasanya itu puasa sunnat, ataupun ia meneruskan puasanya (tidak membatalkannya) sambil mendoakan kedua mempelai. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw:

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﺐﺠﻴﻠﻓ مﺎﻌﻃ ﻰﻟإ ﻢآﺪﺣأ ﻲﻋد اذإ , اﺮﻄﻔﻣ نﺎآ نﺈﻓ ﻢﻌﻄﻴﻠﻓ , ﻞﺼﻴﻠﻓ ﺎﻤﺋﺎﺹ نﺎآ نإو ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻪﺟﺮﺥأ [

Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Apabila seseorang di undang untuk menghadiri jamuan, maka penuhilah. Apabila ia berpuasa dan hendak berbuka, maka berbukalah. Namun, jika ia tetap berpuasa, maka doakanlah (yang memberikan jamuan tersebut)" (HR. Muslim).

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﺐﺠﻴﻠﻓ مﺎﻌﻃ ﻰﻟإ ﻢآﺪﺣأ ﻲﻋد اذإ , ﻢﻌﻃ ءﺎﺵ نﺈﻓ , نإو كﺮﺗ ءﺎﺵ ] (( ﻢﻠﻤﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: Rasulullah saw bersabda: " Apabila seseorang di undang untuk menghadiri jamuan, maka penuhilah. Jika ia mau makan, makanlah dan jika tidak, janganlah makan" (HR. Muslim).

Ucapan selamat dan do'a untuk kedua mempelai
           
Sunnah hukumnya bagi seorang muslim untuk mengucapkan selamat dan mendoakan orang yang baru atau sedang menikah. Do'a yang diajarkan oleh Rasulullah saw untuk kedua mempelai adalah: barakallahu laka wabaraka 'alaik wa jama'a bainakuma fi khairin(semoga Allah memberkahi anda berdua dan mengumpulkan anda berdua dalam kebaikan". Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:

نﺎﺴﻥﻹا ﺄﻓر اذإ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر نأ ةﺮﻳﺮه ﻲﺑأ ﻦﻋ — جوﺰﺗ اذإ — لﺎﻗ )) : كرﺎﺑ ﺮﻴﺥ ﻰﻓ ﺎﻤﻜﻨﻴﺑ ﻊﻤﺟو ﻚﻴﻠﻋ كرﺎﺑو ﻚﻟ ﷲا ] (( ﻪﺟﺎﻣ ﻦﺑاو ىﺬﻣﺮﺘﻟاو دواد ﻮﺑأ ﻩاور [

Artinya: Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah saw apabila menghadiri orang yang menikah, beliau berdoa: " Barakallahu laka wabaraka 'alaik wa jama'a bainakuma fi khairin(semoga Allah memberkahi anda berdua dan mengumpulkan anda berdua dalam kebaikan" (HR. Abu Dawud, Turmudzi dan Ibn Majah).

Memberikan kado, amplop atau hadiah lainnya kepada pengantin

Disunnahkan bagi orang yang menghadiri walimah pernikahan atau mengucapkan selamat kepada pengantin untuk memberikan kado, amplop atau hadiah lainnya. Hal ini dimaksudkan sebagai turut berbahagia sekaligus memberikan cindra mata alakadarnya pada saat kebahagiaannya itu. Anjuran ini berdasarkan hadits berikut ini:

لﺎﻗ ﺲﻥأ ﻦﻋ )) : ﺐﻨﻳز ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا جوﺰﺗ ﺎﻤﻟ , رﻮﺗ ﻰﻓ ﺎﺴﻴﺣ ﻢﻴﻠﺱ مأ ﻪﻟ تﺪهأ
ةرﺎﺠﺣ ﻦﻣ ] ((... ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: "Anas berkata: "Ketika Rasulullah saw menikahi Zainab, Ummu Sulaim menghadiahkan kepada Rasulullah saw hais, makanan berupa kurma yang dicampur dengan tepung, di dalam sebuah bijana yang terbuat dari batu" (HR. Muslim).

Komentar

Postingan Populer